
Tidaklah sebuah perusahaan yang menggunakan gudang dapat begitu saja menggunakan gudang tersebut, ada beberapa jenis perizinan yang harus diselesaikan ketika kita ingin menggunakan gudang tersebut.
Untuk aktor usaha yang memerlukan tempat seperti gudang untuk simpan barang dagangannya, aktor usaha sekalian pemilik gudang harus kantongi Pertanda Daftar Gudang (TDG). Lalu, apa sich TDG itu?
Mengenali Pertanda Daftar Gudang
TDG bukan ijin usaha, tetapi sebagai bukti registrasi yang memberi validitas pemakaian gudang. Adapun penataan secara hukumnya ialah lewat Permendag No. 90 Tahun 2014 yang sekarang ini telah diperbarui lewat Permendag No. 16 Tahun 2016 mengenai Pengaturan dan Pembimbingan Gudang.
TDG dalam pemakaiannya ditujukan khusus untuk gudang barang yang hendak diperjualbelikan, misalkan gudang usaha grosir. Hingga, bila anda mempunyai gudang yang anda gunakan cuma untuk kepentingan individu, karena itu anda tak perlu untuk mendaftarkannya. Lantas, Permendag No. 16 Tahun 2016 dalam pasal 1 mengelompokkan 2 tipe gudang, yaitu gudang terbuka dan gudang tertutup.
Gudang terbuka
Gudang terbuka ialah gudang yang disebut tempat terbuka dengan batasan-batas tertentu. Dalam masalah ini, gudang terbuka mempunyai persyaratan luas sedikitnya 1000m2 (Pasal 2 ayat (3) Permendag No. 90 Tahun 2014).
Gudang tertutup
Dan, gudang tertutup ialah gudang yang disebut bangunan tertutup yang memakai pendingin atau mungkin tidak memakai pendingin.
Selanjutnya di Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag No. 90 Tahun 2014, ada kategorisasi lebih dalam berkenaan gudang tertutup, yakni seperti berikut:
Gudang Tertutup Kelompok A (luas di antara 100m2 s/d 1000m2);
Gudang Tertutup Kelompok B (luas di atas 1000m2 s/d 2500m2);
Gudang Tertutup Kelompok C (luas di atas 2500m2); dan
Gudang Tertutup Kelompok D (gudang berwujud silo atau bak).
Maka pemilik gudang yang penuhi kategorisasi kelompok, luasan, atau kemampuan sama sesuai ketetapan gudang tertutup atau terbuka harus kantongi TDG, ya!
Apa Semua Gudang Harus Daftar TDG?
Tidak. Menurut Pasal 19 Permendag No. 90 Tahun 2014, gudang-gudang yang dieksepsikan ialah gudang yang berada di:
Teritori berikat (tempat menumpuk barang import dan/atau barang dari lain tempat dalam wilayah pabean untuk diproses dan dipadukan dengan arah khusus di export); dan
Gudang yang dipakai sebagai area untuk menyimpan sementara barang dagangan usaha retail atau ketengan.
Bagaimana Langkah Mengurusi TDG?
Untuk memperoleh TDG, pemilik gudang perlu ajukan permintaan secara tercatat ke Petinggi Penerbit TDG dengan menyertakan beberapa document syarat, diantaranya (Pasal 6 Permendag No. 90 Tahun 2014):
KTP;
Paspor/KITAS untuk WNA;
Foto copy akte pendirian dan legitimasi tubuh hukum (bila anda pemilik tubuh usaha berwujud PT) berikut dengan IMB, TDP, NIB, dan SIUP.
Sesudah semua syarat tercukupi, TDG akan diedarkan sesuai domisili gudang anda. Tidak itu saja, pemilik gudang harus lakukan daftar ulangi atas TDG tiap lima tahun sekali (Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 90 Tahun 2014).
Ketentuan Pemberian Sanksi
Karena ketetapan kantongi TDG ialah harus untuk pemilik gudang yang penuhi kategorisasi tertentu, karena itu pemilik gudang yang tidak kantongi TDG atau pemilik gudang yang tidak lakukan daftar ulangi TDG tiap lima tahun sekali dikenakan ancaman berbentuk penutupan gudang atau denda sama sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan (Pasal 15 ayat (1) Permendag No. 90 Tahun 2014).
Jasa Pembuatan PT dan Perizinan Usaha
Untuk anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus perizinan usaha dan pendirian usaha, anda bisa menggunakna layanan jasa pembuatan pt yang salah satunya disediakan oleh izinin. Untuk layanan pembuatan pt anda akan mendapatakan segala perizinan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT secara sah menurut perundang undangan yang berlak. Dan untuk perizinan lainnya izinin juga menyediakan layanan yang sama berkualitasnya. Untuk informasi lebih lanjut anda bisa mengunjungi situs https://izinin.id.