Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI)

Berita fintech menerangkan bahwa AFSI (Asosiasi Fintech  Syariah Indonesia) resmi memperoleh persetujuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai asosiasi layanan fintech syariah  yang ditunjuk langsung oleh pihak OJK bagi industri teknologi finansial syariah GIKD (Group Inovasi Keuangan Digital.

Nurhaida yang merupakan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan penunjukkan AFSI tersebut dilakukan demi tujuan mendukung perkembangan ekosistem layanan fintech yang ada di Indonesia.

Dia berharap bahwa penunjukan tersebut dapat mendorong adanya pengembangan inovasi fintech berbasis syariah  yang ada di Indonesia dengan menghadapi pasar digital keuangan.

Triyono Gani selaku Kepala Eksekutif GIKD OJK menambahkan bahwa penunjukan tersebut dilakukan lewat proses pemantauan dalam kurun waktu cukup panjang. Melalui proses itu, OJK melihat bahwa AFSI siap dan mampu untuk berkolaborasi dalam upaya pengembangan industri fintech berbasis syariah di Tanah Air.

Triyono menyebutkan bahwa pihak mereka melihat fintech syariah merupakan sebuah disiplin yang perlu dikembangkan dan OJK berusaha semaksimal mungkin  untuk menggali potensi  yang ada. Dia mengungkapkan bahwa OJK mempunyai visi supaya fintech syariah bisa berdiri sendiri serta mampu bersaing dengan fintech yang lain.

Ronald Wijaya yang merupakan ketua umum AFSI menyambut baik adanya keputusan untuk menetapkan AFSI sebagai sebuah asosiasi resmi OJK infinity. Hal tersebut dianggap bisa memberikan banyak benefit bagi industri fintech syariah, misalnya tentang kejelasan aturan industri fintech berbasis syariah di Indonesia.

Ronald mengungkapkan harapannya bahwa  dengan ditunjuknya AFSI ini dapat mendorong pertumbuhan industri secara sehat serta mengutamakan perlindungan bagi para konsumen. Dia juga menambahkan lebih lanjut bahwa OJK sudah mencanangkan POJK Nomor 13/ POJK.02/ TH 2018 tentang pengaturan Inovasi Finansial Digital.

Pengaturan tersebut dilatarbelakangi oleh perkembangan IKD (Inovasi Keuangan Digital) yang semakin pesat. Sehingga, pergerakan tersebut harus dinaungi dengan regulator yang berwenang, kaitannya dengan hal ini yaitu OJK.

Adapun beberapa wewenang atau tugas AFSI setelah diresmikan yakni membantu merumuskan regulasi operasi berdasarkan masing-masing model bisnis IKD, menjadi perantara komunikasi bagi penyelenggara fintech syariah dan regulator serta menyusun strategi maupun pengembangan ekosistem IKD.